E-Raport Mempersulit Guru?
Nama : Hesti Rosita
Nim : 180341009
Institusi : STKIP Muhammadiyah Bangka Belitung
Aplikasi E-Raport yang diresmikan oleh Kemendikbud untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK telah dilaksanakan kurang lebih 3 tahun. Guru selalu disibukkan dengan tugasnya sebagai seorang pendidik. Guru tugasnya merencanakan, mengajar, mendidik dan memberikan evaluasi atau Penilaian terhadap peserta didik di setiap akhir semester.
Menulis nilai akhir semester selama ini dilakukan secara manual dengan cara guru mengisi raport dengan menggunakan pulpen atau tulis tangan, setelah diresmikan E-Raport penilaian Raport di lakukan dengan digital dimana guru harus melakukan penilaian secara semi online.
Penilaiannya tidak serentak langsung dikirimkan ke server kemendikbud, tetapi disimpan sementara di server sekolah. Kemudian yang terpenting untuk mengisikan penilaian(guru mata pelajaran dan wali kelas) baru setelah itu nilai akan dikirimkan ke Server Kemendikbud.
e-Raport ini langsung terintegrasi dengan Dapodik, operator tidak perlu input data siswa karena data siswa akan diambil dari Dapodik. Dalam satu sekolah masih ada yang menggunakan dua kurikulum, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Cara pemeriksaan Lembar Jawaban Kerja dan pengolahan nilai yang menggunakan KTSP sebagian besar ada yang masih menggunakan cara manual, sedangkan yang telah menggunakan Kurukulum K-13 menggunakan aplikasi e-rapor.
Yangmenjadi pertanyaan Apakah E-Rapor Membebani Tugas Guru? Dilihat dari 2 sisi yang berbeda:
1. Sisi Transfaransi Penilaian
Selama ini sebelum penilaian dilakukan secara digital kita sering mendengar manipulasi data nilai yang dilakukan oleh beberapa sekolah terutama untuk kegiatan pengisian data PDSS.
Siswa nilainya di tambah oleh pihak sekolah demi ingin siswanya dapat lulus di Universitas-universitas Negeri unggulan. Karena selama ini sekolah selalu mengandalkan kuantitas dari pada kualitas.
Ketika memasuki tahapan penilaian dengan penggunaan E-Rapor tingkat Markup Nilai dapat di minimal kan. Karena data Nilai yang telah dikirimkan ke server Kemendikbud tidak akan bisa di rubah-rubah.
Dengan demikian, Pihak Universitas Negeri Unggulan dapat melihat Sekolah setingkat SMA/MA ataupun SMK yang paling layak di undang untuk ikut seleksi masuk di Universitas tersebut. Sehingga nanti Universitas Unggulan dapat menjaring Calon Mahasiswa yang unggul dan benar-benar memiliki prestasi.
2. Keribetan pengisian dalam E-Rapor.
Tingkat keribetan dari penilaian e-Raport lebih tinggi ketika sudah berhadap di Kurikulum 13 dengan di bandingkan KTSP.
Pada Kurikulum 13 Penggunaan E-Rapor membuat Guru harus ekstra mengisi raport dan berkutat dengan bantuan komputer atau pun laptop. Guru-guru secara bersama-sama akan mengerjakan E-Rapor di Lab Komputer Sekolah membuat jaringan penuh dikunjungi dan akan menjadi lelet.
Data E-Raport sebelum dientri, guru harus mempersiapkan data yang akan di entri untuk setiap KD (Kompetensi Dasar). Sekilas hal ini terlihat mudah atau gampang, tetapi kenyataannya ketika dilapangan bahwa guru harus mengisikan nilai pada KD-KD tersebut.
Nilai akhir yang diisi di raport diisikan sesuai kompetensi dasar demi kompetensi dasar yang tertera pada rapor adalah nilai jadi berupa Nilai Pengetahuan, Nilai Ketrampilan dan Nilai Sikap.
e-Raport SMP dan SMA berbeda.
e-Raportnya ialah perangkat dengan lunak berbasis web demi untuk menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik oleh tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan oleh Subdit Kurikulum SMA. E-rapor aplikasi yang pengolahan nilai pengetahuan, nilai keterampilan, nilai sikap yang telah dilakukan oleh pendidik sehingga terbentuk nilai akhir beserta deskripsinya secara otomatisasi sesuai dengan perolehan siswa pada kompetensi dasar yang dinilai, setelah wali kelas menginput nilai ekstrakurikuler, absensi siswa, perstasi, deskripsi sikap, serta catatan wali kelas maka e-rapor akan menyusunnya menjadi laporan capaian kompetensi siswa. E-rapor data awalnya merupakan data yang diambil (sinkronisasi) dari Dapodik sehingga aplikasi e-rapor SMA harus di install pada komputer yang telah diinstall Dapodik 2016a atau 2016b.
Disusunnya aplikasi e-rapor bertujuan untuk membantu pendidik dan satuan pendidikan untuk menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik agar dalam pengolahan nilai sesuai dengan Permendikbud nomor 23 Tahun 2016 serta dapat dilihat dipanduan penilaian yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA. E-rapor disusun guna, agar nilai akhir yang diperoleh peserta didik dapat dilihat asal musalnya. Sehingga nilai akhir yang keluar benar-benar nilai akhir siswa dan dapat di pertanggungjawabkan oleh siswa tersebut. E-rapor juga disusun guna untuk, agar data yang terdapat pada pengolahan penilaian di satuan pendidikan sama dengan data yang telah dikirim ke Dapodik sehingga satuan pendidikan tidak perlu dua kali bekerja untuk menginput data dan nilai akhir yang diperoleh dapat langsung disinkronkan dengan data nilai di Dapodik. Namun, yang ada sekarang kenyataannya banyak aplikasi untuk menyusun laporan capaian kompetensi tetapi tidak dapat disinkronkan dengan Dapodik sehingga satuan pendidikan harus input ulang data nilainya ke Dapodik, hal inilah yang akan segera mendorong untuk dikembangkan aplikasi pengolahan nilai oleh Direktorat pembinaan SMA dan dinamakan e-rapor SMA.